Perkosa Pelajar Usai Kabur dari Lapas, Napi di Madina Ditembak Polisi
Mandailing Natal - Seirang narapidana bernama Abdul Rahman (45) yang diduga kabur dari lapas di tengkap karena memperkosa pelajar di Kabupaten Mandailing Natal(Madina),Sumatera Utara(Sumut) inisial NM (16). Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kebun karet saat korban tengah pingsan usai di dianiaya pelaku.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/10).Awalnya,pelaku membawa korban ke perkebunan karet dan langsung berupaya memperkosanya.
kunjungin:situstogelterpecaya.
Namun,saat itu,korban berterik hingga pelaku mencekok korban dan menghempaskannya ke tanah.Akibat,korban tidak sadarkan diri."Melihat korban tidak sadarkan diri,tersangka membuka pakaian korban dan menyetubuhinnya,"Kata Arie,Rabu (13/11/2024).
Usai menyetubuhi korban,pelaku lalu pergi meninggalkan korban yang saat itu masuk dalam keadaan pingsan.Namun,sebelum pergi,pelaku juga sempat mencuri handphone korban.
kunjungin:situsresmi.
Peristiwa itu lalu di laporkan ke pihak kepolisian.Petugas kepolisian lalu menyelidiki laporan itu dan mencari keberadaan pelaku di kota medan dan provinsi Riau.
Pada akhirnya,pelaku di tangkap di kecamatan Muara Sipongi,Kabupaten Madina,Rabu(6/11). Setelah di tangkap,pihak kepolisian membawa pelaku ke kantor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
kunjungin:situsterpecaya.
Berdasarkan hasil,penyelidikan,pelaku ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan pidana,yakni kekerasan pada anak dan beberapa kali mencuri sepeda motor.
"Selanjutnya saat tim melakukan pengembangan ke TKP yang lain,tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri,sehingga di berikan tindakan tegas terukur(ditembak) di kaki,"sebutnya.
Kasih Humas Polres Madina ipda Bagus Seto mengatakan awal nya korban mengenal pelaku usai dikenalkan oleh orangtuanya.Saat itu,ayah korban mengenal pelaku karena sama-sama mencari pinang.
"Sebelum kejadian,orang tua si korban jumpa lah sama si pelaku.Sama sama tak kenal ini,tapi dilihatnya si pelaku ini baik, sama-sama pencari pinang.Jadi,(pelaku) di ajak ke rumah ,dikenalkan sama istrinya," kata Bagus.
kunjugin:situsamanahdanterpecaya.
Lalu,keesokan harinya,pelaku kembali datang ke rumah korban. Pada saat kejadian , hanya ada ibu,korban,dan adiknya,sedangkan ayah.Korban tengah tidak berada di rumah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
cari situs amanah dan terpecaya klik link di bawah ini!!!
https://heylink.me/Jamintoto9/
linkr.bio/jamintotogacor
https://bit.ly/PASTIJITU088
Komentar
Posting Komentar