12 Tersangka Sindikat Registrasi Kartu SIM-Kode OTP Ilegal Ditangkap di Bali

 


Denpasar - Sindikat registrasi kartu SIM dan penjualan kode one-time password (OTP) secara ilegal dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali. Sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengungkapan tindak pidana registrasi kartu SIM secara ilegal dan penjualan kode OTP. Dari hasil pengembangan, Ditressiber sudah mengamankan sebanyak 12 tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers di Mapolda Bali dilansir dari detikBali, Rabu (16/10/2024),Berita Terbaru.

Para tersangka yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing. Dari pria berinisial DBS selaku CEO, kemudian lainnya sebagai manajer, kepala sortir, kepala produksi, hingga marketing.

Sindikat ini terbongkar dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online di sebuah rumah di Jalan Sakura, Denpasar. Petugas kemudian menyambangi rumah tersebut pada Rabu (9/10). Namun, petugas disebut tak menemukan adanya aktivitas judi online.

Setelah melakukan pengembangan, petugas mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya yang berada di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari, Denpasar, tempat yang digunakan para pelaku untuk memasarkan kode OTP secara daring atau online. Barang bukti mulai dari 168 modem pool, puluhan unit laptop, ratusan ribu kartu SIM, hingga uang tunai sebesar Rp 250 juta turut diamankan polisi,Berita Terupdate.

Simak selengkapnya di sini

CARI SITUS AMANAH DAN TERPECAYA DI INDONESIA NO 1 KLIK LINK DI BAWAH!!

https://heylink.me/Jamintoto9/

linkr.bio/jamintotogacor

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengakuan Wanita yang Sering Diintip Tetangga Kos Saat Mandi.

Modus Sopir Travel Perkosa Bunus Gadis di Lutim:Pura-Pura Buang Air Kecil

Mengapa Tidak Boleh Pakai Baju Hijau di Pantai Selatan? Ini Penjelasannya