Anggota DPRD Kupang Dipolisikan Istri gegara Diam-diam Nikah 2 Kali
Selasa, 23 Jul 2024 12:28 WIB
Jogja - Anggota DPRD Kota Kupang Simon Anderias Dima dipolisikan istrinya Sonya Manafe ke Polda Jawa Timur karena menikahi dua wanita. Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Sonya yang masih berstatus istri sah.
"Ya. Jadi, kami sudah buat laporan polisi di Polda Jawa Timur dan baru naik ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024," ujar kuasa hukum Sonya Manafe, Fransisco Bernando Bessi, dikutip dari detikBali, Selasa (23/7/2024).
Fransisco menyebut pernikahan kliennya dengan Simon Anderias Dima itu digelar pada 17 Desember 1990 di GKJ Kutowinangun Kebumen, Jawa Tengah dan memiliki akta perkawinan yang sah. Dari hasil pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga anak.
Belakangan diketahui, Simon menikahi wanita bernama Wiwit Astuti binti Teguh pada 5 Januari 1998 dan tercatat di KUA Kesamben, Blitar, Jawa Timur. Pernikahan politikus PAN dengan Wiwit itu bertahan 22 tahun tanpa anak hingga cerai pada 2020.
"Antara pernikahan kedua dan ketiga, itu dilangsungkan secara Islam dan tanpa sepengetahuan istri sahnya," jelas Fransisco.
Dia menerangkan kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 21 Januari 2020 dengna nomor laporan LP/B/26/1/2020/RES.1.24/SPKT/Polda Jawa Timur.
Pihaknya menyebut perbuatan Simon melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHP yang menyatakan barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,Berita Terupdate.
"Kami melaporkan yang bersangkutan ke kasus pidana karena perbuatannya tidak diketahui oleh klien saya. Sehingga perbuatannya pula mengkhianati istri dan anak-anaknya," ungkap Fransisco.
Fransisco pun berharap penyidik Polda Jawa Timur bisa mengusut kasus tersebut dengan adil dan transparan sehingga kliennya bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum.
"Walaupun ada tantangan dan hambatan, saya yakin keadilan akan berpihak pada yang benar," imbuhnya.
klik di sini supaya dapat berita lain nya.

Komentar
Posting Komentar